-
-
0
komentar
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun
1992
· Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi
dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan
koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
· Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi,
anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
· Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa
antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan
jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah
dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi
yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau
majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan
pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri
(berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui
pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi
yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat
menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para
anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas
meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut
koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas
meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha,
perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi
yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya
memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang
dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan
barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi
pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang
– Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60
Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi
pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer,
Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi
Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota
perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut
organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder
bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani
para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis
atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa
konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Sumber: