-
-
0
komentar
[ Read More ]
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai
SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Sumber:
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Posted by Unknown
-
-
0
komentar
A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
[ Read More ]
SEJARAH PERKEMBANGN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya koperasi
sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi
alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam
membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca
negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang
sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam
penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang
berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan
pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air
dari koperasi konsumsi, Perancis
merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari
koperasi simpan pinjam”.
Sejarah kopersai di Indonesia
dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1. Koperasi Zaman Kolonial
Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga
mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama
dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang
secara pesat.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik
hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat
Jawatan Koperasi)
b.
Shomin Kumiai Syodansyo
(Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.
Jumin Keizikyoku (Kantor
Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang
dalam membentengi koperasi. Bukan
sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.Perkembangan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan
Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal
ini sejalan dengan semangatnya
rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di
sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14
Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan
antara lain: a. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b.Ditetapkannya asas koperasi,
yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”
d.Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi
pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat
sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan
Perekonomian di Indonesia.
A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
Fungsi
Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Refernsi Buku:
Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)
ww.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Posted by Unknown
-
-
0
komentar
[ Read More ]
PENGANGGURAN
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang
tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari
selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang
layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para
pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu
menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena
dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan
berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah
sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung
dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang
dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus
mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat
menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan
politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita
suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah
“pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan
dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Jenis & macam pengangguran
- Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah
pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu,
informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran
pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu
perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia
yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
- Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan
menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang
menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti
musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
- Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah
pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga
permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
Pengangguran umumnya disebabkan
karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan
yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam
perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan
masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan
masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung
dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang
dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan
penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya
tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga
dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan
keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu
tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga
mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah
menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti
Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang
semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih
banyak orang.
Cara-cara Mengatasi Pengangguran
Ada berbagai cara mengatasi
pengangguran, yaitu:
1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja
dan Moral
Peningkatan mobilitas tenaga kerja
dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan
melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di
tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industry
(padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini
baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran structural.
2. Pengelolaan Permintaan Masyarakat
Pemerintah dapat mengurangi
pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan
masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.
3. Penyediaan Informasi tentang
Kebutuhan Tenaga Kerja
Untuk mengatasi pengangguran
musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat
mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.
Masalah pengangguran dapat muncul
karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau
perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah
tersebut adalah persoalan informasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut,
perlu diadakan system informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang
cocok. System seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman lowongan kerja di
kampus dan media massa. Bias juga berupa pengenalan profil perusahaan di
sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.
4. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi baik digunakan
untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal, pengangguran
friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara. Tingginya tingkat
perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk meningkatkan diri (karir
dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain.
Menurut Keynes, pengangguran yang
disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada harus bekerja
dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan
tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang
lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi
pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk
giat bekerja.
Pengangguran tidak disengaja,
sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang berlaku
tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang masalah
tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.
5. Program Pendidikan dan Pelatihan
Kerja
Pengangguran terutama disebabkan
oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih
menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.
Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah besar
penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian
tertentu.
6. Wiraswasta
Selama orang masih tergantung pada upaya
mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah
pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk
menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang berhasil.
Sumber:
https://laillamardianti.wordpress.com/2011/04/17/pengangguran-dan-cara-mengatasinya/