-
-
0
komentar
[ Read More ]
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep
individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap
sesuatu yang telah dilakukan. Lebih umumnya etika diartikan sebagai aturan
berlaku baik atau buruk. Bisnis
yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin
dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Etika sangat diperlukan oleh perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan yaitu
mencari laba sebanyak banyaknya. Akan
tetapi, banyak perusahaan yang mengesampingkan etika agar mendapatkan laba yang
banyak. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih
mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Cara tersebut bias
berarti memanipulasi, kecurangan dan penyingkiran perusahaan lain.
Etika
Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-
Kompartemen Akuntan Publik.
1.
Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
·
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum
a) Standar Umum
·
Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya
boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
·
Perencanaan dan
Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang
Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b) Prinsip Akuntansi Standar Umum
·
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk:
§
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum
§
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.
Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba. ebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini. Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak
di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. erbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
5.
Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik.
Sumber : alfisyah akbar.blogspot.com,Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya,
Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Etika
dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Berikut prinsip etika dalam
auditting ialah sebagai berikut :
1.
Kepercayaan
publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung jawab auditor kepada
public
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung jawab dasar auditor
§
Perencanaan,
Pengendalian, Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
§
Sistem akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§
Bukti
audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
§
Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
§
Meninjau
ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan
untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang
lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
§
Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
§
Independensi
penampilan
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
§
Independensi
praktisi
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
§
Independensi
profesi
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan pasar modal dan regulator mengenai
independensi akuntan public
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Sumber : Rahmadi Murwanto,. 2011. Audit Sektor Publik, Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta
BAB V
Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi
akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi
akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang
baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya
kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki
kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab
profesi
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
publik
Profesi akuntan memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
professional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
sumber : Boynton, William C. Johnson., Raymond N. and Kell, Walter G. “Modern Auditing”, Edisi Ketujuh