-
-
0
komentar
[ Read More ]
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep
individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap
sesuatu yang telah dilakukan. Lebih umumnya etika diartikan sebagai aturan
berlaku baik atau buruk. Bisnis
yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin
dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Etika sangat diperlukan oleh perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan yaitu
mencari laba sebanyak banyaknya. Akan
tetapi, banyak perusahaan yang mengesampingkan etika agar mendapatkan laba yang
banyak. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih
mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Cara tersebut bias
berarti memanipulasi, kecurangan dan penyingkiran perusahaan lain.
Etika
Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-
Kompartemen Akuntan Publik.
1.
Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
·
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum
a) Standar Umum
·
Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya
boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
·
Perencanaan dan
Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang
Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b) Prinsip Akuntansi Standar Umum
·
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk:
§
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum
§
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.
Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba. ebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini. Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak
di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. erbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
5.
Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik.
Sumber : alfisyah akbar.blogspot.com,Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya,
Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Etika
dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Berikut prinsip etika dalam
auditting ialah sebagai berikut :
1.
Kepercayaan
publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung jawab auditor kepada
public
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung jawab dasar auditor
§
Perencanaan,
Pengendalian, Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
§
Sistem akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§
Bukti
audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
§
Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
§
Meninjau
ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan
untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang
lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
§
Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
§
Independensi
penampilan
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
§
Independensi
praktisi
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
§
Independensi
profesi
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan pasar modal dan regulator mengenai
independensi akuntan public
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Sumber : Rahmadi Murwanto,. 2011. Audit Sektor Publik, Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta
BAB V
Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi
akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi
akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat
penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang
baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya
kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki
kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab
profesi
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
publik
Profesi akuntan memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
professional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
sumber : Boynton, William C. Johnson., Raymond N. and Kell, Walter G. “Modern Auditing”, Edisi Ketujuh
Posted by Unknown
-
-
0
komentar
[ Read More ]
Tugas Softskill Bab 1 -4
ETIKA
SEBAGAI TINJAUAN
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep
individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap
sesuatu yang telah dilakukan.
Definisi etika menurut ahli:
1. Bertens : Nilai- nilai atau norma –
norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
2. Sumaryono : Etika berkembang menjadi
studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada
umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia.
B. Prinsip Etika
1. Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari
segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan.
2. Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada
hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan
terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta
persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang
tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari
perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi
dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai
kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan
sebagainya.
4. Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh.
5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri.
Diartikan sebagai:
a) Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menetukan pilihan
b) Kemampuan yang memungkinkan manusia
untuk melaksanakan pilihannya tersebut
c) Kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya
6. Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran
apabila belum dapat dibuktikan.
C.
Basis Teori Etika
1.
Etika Teleologi
Berasal dari kata telos yaitu tujuan. Dua alirannya adalah
a)
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
b) Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin
utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
2.
Deontologi
Istilah deontologi
berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena
perbuatan kedua dilarang’.
3. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral
dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai
untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
D. Egoisme
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan
pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme adalah cara untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya
sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi
seseorang dan pentingnya – intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini
tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya
dan hanya memikirkan diri sendiri. Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari
sentralitas dari ‘Aku adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti
menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang
lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai “dekat,” dalam lain hal
kecuali yang ditetapkan oleh egois itu. Teori eogisme atau egotisme diungkapkan
oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme
dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa
setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan
memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang
memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang
buruk jika merugikan diri sendiri. Kata “egoisme” merupakan istilah yang
berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang
masih digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti “diri” atau
“Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Sumber : Ardiansyah, Panji. 2017. Etika Bisnis: Bagaimana Membangun Bisnis yang Beretika. Yogyakarta: Quadrant
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
A. Lingkungan Bisnis yang Memperngaruhi
Perilaku Etika
Tujuan dalam semua bisnis adalah untuk memperoleh laba. Untuk itu seluruh
karyawan diminta memberikan kontribusi terbaik untuk kesuksesan perusahaan.
Faktor factornya yaitu:
1. Budaya Organisasi
Lebih dari sekedar
lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan,
rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi
perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan
bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen
dan bahkan pencurian atau vandalisme.
2. Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan
dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika
pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih
bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas
tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang
lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
3. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang
bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi
perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang
atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai
harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan
banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa
karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
4. Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam
suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan,
terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam
lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok
dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan.
Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah,
karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan
untuk mengejar uang.
B. Saling Ketergantungan Antara Bisnis
dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang
dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders,
suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para
pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya
stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan
pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam
berbisnis. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma
yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa
dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya,
baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap
masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola
hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika
bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
C. Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap
Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang
tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Tolak
ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika
selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah
keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini
berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar
hukum. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara
lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab
sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat,
menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal
yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang
telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
D. Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika.
Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri.
Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong
merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
E. Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Sumber : Brooks, Leonard J. 2012. Business & Professional Ethics for Accountants. South
Western College Publishing Edisi Terbaru
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Cakupan Ethical Governance
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan
prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Diatur
dalam:
v Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas
v Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang Undang No. 10 Tahun 1998
b.
Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Diatur
dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal
20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
v Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.
Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
Diatur dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal
19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
v Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
v Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal
12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Umum.
v Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d.
Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Diatur
dalam:
v Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
2.
Budaya Etika
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Ada tiga faktor
yaitu:
v Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
v Dimiliki bersama secara luas.
v Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh
yang lebih kuat terhadap perilaku.
3. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Di
dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan sasaran dari entitas
etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari untung, tapi juga peduli terhadap
lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik
di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan
Usaha, Committee Corporate Governance dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
4. Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman
yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi
setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.
Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan
perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki
oleh perusahaan adalah. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan
dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis
yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan
etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang
merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan
selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat
kesalahan.
Sumber :
Hartman,Laura p dan Joe Desjardins. 2008. Etika Bisnis:Pengambilan
Keputusan untuk Integrasi Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial.
Jakarta:Erlangga
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
A. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Jenis model profesi Akuntan:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah.
B. Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang
di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada
banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang
negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah
bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya
terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan
oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik
C. Nilai Nilai Etika vs Teknik Akuntansi
Auditing
Nilai Nilai yg harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah:
·
Integritas,
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama,
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
·
Inovasi,
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota
IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau
sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Kode etiknya terdiri dari
3 bagian
a)
Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b)
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c)
Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber: Devy Paramastri dan
Dharma Suputra.2016.”Pengaruh Audit Fee, Jasa Non Audit, Ukuran KAP, dan Lama
Hubungan Audit Terhadap Indenpendensi Penampilan”. Ejurnal Akuntansi
Universitas Udayana No. 1-26