SEJARAH PERKEMBANGN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya koperasi
sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi
alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam
membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca
negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang
sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam
penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang
berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan
pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air
dari koperasi konsumsi, Perancis
merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari
koperasi simpan pinjam”.
Sejarah kopersai di Indonesia
dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1. Koperasi Zaman Kolonial
Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga
mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama
dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang
secara pesat.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik
hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat
Jawatan Koperasi)
b.
Shomin Kumiai Syodansyo
(Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.
Jumin Keizikyoku (Kantor
Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang
dalam membentengi koperasi. Bukan
sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.Perkembangan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan
Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal
ini sejalan dengan semangatnya
rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di
sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14
Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan
antara lain: a. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b.Ditetapkannya asas koperasi,
yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”
d.Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi
pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat
sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan
Perekonomian di Indonesia.
A. PENGERTIAN TENTANG
KOPERASI :
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia
berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela
datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
Fungsi
Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Refernsi Buku:
Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)
ww.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/